Pada tanggal 21 September 2018 kemarin,
Masyarakat Transportasi - Salatiga (MTI - Salatiga) kembali menunjukkan eksistensinya dengan membuat akun di Instagram dan mengeluarkan postingan ini:
"Jadi, #sudahnyamankahangkutankotaku ?
@dishubkotasalatiga
@humassetdasala3
@suara_salatiga
@dinhub.jateng
@brttransjateng
@ditjen_hubdat
@kemenhub151
#mtisalatigareborn #mtisalatiga #masyarakattransportasi #transportasisalatiga #salatigabukankotapensiun #salatigabebasmacet #salatigakurangiemisi #harinolemisisedunia #zeroemissionday2018 #zeroemissionday #21september
#Repost @kemenhub151 (@get_repost)
・・・
#KawulaModa,
angkutan umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang nyaman merupakan
dambaan banyak orang. Tidak ada lagi kekumuhan, yang terlihat adalah
kerapihan dan ketertiban. Sungguh menyenangkan. Upaya mewujudkannya
terus menerus digencarkan pemerintah. Pihak-pihak yang terkait dengan
kepentingan tersebut, dirangkul agar meningkatkan fasilitas kenyamanan
pada transportasi publik, terutama bus.
Mereka diharuskan memenuhi
standar minimal pelayanan pada aspek kenyamanan, sebagaimana disebutkan
dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 98 Tahun 2013. Isinya
antara lain, wajib membawa penumpang sesuai daya angkut yang diizinkan.
Kendaraan harus dilengkapi fasilitas pengatur suhu ruangan, yakni kipas
angin untuk kelas ekonomi dan air conditioner bersuhu antara 20° C - 22°
C untuk kelas nonekonomi. Agar kebersihan kabin tetap terjaga, tempat
sampah pun mesti disediakan.
#Regulasi #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas #PerhubunganDarat"
Artikel ini dipublikasikan untuk pertama kalinya di laman:
https://www.instagram.com/p/Bn-5sXQguPV/
No comments:
Post a Comment